Standardisasi Madrasah, Perlu Lembaga Penjamin Mutu Khusus untuk Pengelolaan Madrasah
Madrasah dituntut memiliki kualitas atau mutu yang kurang lebih sama dengan sekolah umum dalam segala aspeknya. Maka untuk dapat memenuhi tuntutan kualitas atau mutu tersebut, minimal madrasah harus mempunyai standar yang jelas. Perlunya lembaga penjamin mutu khusus untuk pengelolaan madrasah menjadi salah satu masukan penting pada Rapat Dengar Pendapat Panja Madrasah Komisi VIII dengan Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (PLP Ma'arif NU), Rabu 19/9 di ruang rapat Komisi VIII DPR.
“Paling tidak standarnya jelas. Adanya semacam akreditasi, bisa menjamin mutunya, untuk memastikan pendidikan madrasah ini di tingkat SD SMP betul-betul mutunya sesuai, setara sekolah nasional. “ungkap Sumarjati Arjoso, anggota Komisi VIII dari F-Gerindra. “Bahkan kalau saya berpendapat mestinya lebih bagus, karena selain sesuai standar pelajaran ditambah dengan materi agama unggul yang bisa menjadikannya bernilai plus pada pendidikan itu” tambahnya.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Jazuli Juwaini ini mengagendakan pemetaan permasalahan dan masukan dalam penyelenggaraan madrasah terkait dengan peningkatan mutu serta daya saing madrasah. Para Pengurus PLP Ma'arif NU mengemukakan berbagai persoalan terkait diskriminasi sistem pendidikan nasional. "Persoalan diskriminasi ini berdampak pada mutu madrasah, khsususnya madrasah swasta yang jumlahnya 80% dari jumlah keseluruhan madrasah di Indonesia. Perhatian pemerintah sangat kurang terhadap madrasah swasta, terutama dalam hal alokasi anggaran negara," kata Wakil Ketua Pengurus PLP Ma’arif Masduqi Baidlawi.
Masduki menambahkan, bahwa realita banyaknya jumlah madrasah swasta itu harusnya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan alokasi anggaran pendidikan. “Seperti yang sudah diketahui, bahwa seluruh jumlah madrsah terdiri dari 80% madrasah swasta, dan sisanya 20% madrasah negeri. Jika pemerintah ingin memperbaiki mutu pendidikan madrasah, maka seharusnya 80% alokasi anggaran bantuan yang ada digelontorkan ke madrasah swasta," tambahnya.
Peningkatan mutu pendidikan madrasah yang setara program pendidikan nasional harus terselenggara mulai dari pendiriannya meliputi sarana prasarana dan tenaga pendidik dengan dukungan dana anggaran pemerintah. Sehingga tidak terkotakkan bahwa madrasah itu hanya binaan Kementerian Agama. “Mestinya pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bersama-sama melaksanakan program. Misalnya guru-guru madrasah itu bisa saja ditraining oleh Kemdikbud dengan dukungan dari APBD juga, karena kualitas masyarakat jadi tanggung jawab pemerintah” jelas Sumarjati. (ray) foto:wy/parle